Begini cara buat STRP yang jadi syarat masuk ke Jakarta saat PPKM Darurat



KONTAN.CO.ID -  Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta. 

STRP ditujukan untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak untuk masuk ke wilayah Ibu Kota. 

Bersumber dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, ada pengecualian STRP untuk Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain. 


Jika Anda kebetulan masuk dalam kriteria masyarakat yang membutuhkan STRP untuk masuk ke Jakarta, mari simak informasi di bawah ini. 

Daftar instansi yang wajib STRP

Masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, atau yang memiliki kebutuhan mendesak di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat. Berikut ini daftar instansi mana saja yang membutuhkan STRP. 

Sektor esensial

  • Komunikasi dan IT
  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19. 
  • Industri orientasi ekspor. 
Baca Juga: Kementerian BUMN buka pendaftaran CPNS 2021, cek formasi yang dibutuhkan

Sektor kritikal

  • Energi
  • Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik dan transportasi
  • Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Objek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (air dan listrik)
  • Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • Kunjungan sakit
  • Kunjungan duka atau mengantar jenazah
  • Hamil atau bersalin
  • Pendamping ibu hamil atau bersalin. 

Persyaratan registrasi dan cara membuat STRP Jakarta

Persyaratan pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 
  • Surat tugas dari perusahaan. Rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal. dan alamat yang dituju. 
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). 
  • Foto 4x6 berwarna. Rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas. 
Baca Juga: Anak positif Covid? Ini hal-hal yang perlu dilakukan orangtua

Persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.  
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). 
  • Foto 4x6 berwarna.
Cara membuat STRP 

  • Masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan STRP secara daring di laman https://jakevo.jakarta.go.id
  • Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit. 
  • UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP. 
  • Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon. 
  • STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap. 
  • Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.

Selanjutnya: Terbaru! 10 Instansi ini sepi peminat di pendaftaran CPNS 2021, cek mana saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News