KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hati-hati dengan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman cepat. Pasalnya, jika tidak hati-hati, pinjol bisa membuat peminjam dana gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi. Beberapa layanan pinjol, khususnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bisa menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika. Bahkan teman si peminjam ikut menjadi korban karena diteror oleh penyedia pinjol tersebut. Ini dapat terjadi jika aplikasi pinjol diberikan izin untuk mengakses daftar kontak di ponsel.
Cara cek apakah aplikasi pinjol bisa akses kontak di ponsel
- Buka aplikasi Google Play Store di ponsel Ketik nama aplikasi pinjol yang ingin di-install
- Klik "About this app" > "App permission" > "See more"
- Bila ada "Contacts" di bagian "App permission", ini artinya aplikasi pinjol tersebut bisa untuk mengakses nomor telepon teman pengguna yang tersimpan di ponsel
- Bila pengguna memberikan izin aplikasi pinjol untuk mengakses daftar kontak, maka tak menutup kemungkinan penyedia pinjol akan memanfaatkan kontak tersebut untuk menghubungi dan meneror teman pengguna