Begini cara cek besaran kompensasi pemadaman listrik dari PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019 lalu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Ini mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"Besaran kompensasi yang diterima bisa dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Dwi Suryo Abdullah, Vice President Public Relations PLN, dalam siaran pers Senin (19/8).

Kompensasi yan PLN berikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Dan, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).


Baca Juga: Menteri Rini akan membahas kompensasi blackout listrik dengan Menteri Jonan

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan setara pengurangan tagihan listrik pascabayar. Sedang khusus pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik prabayar maupun pasca bayar,” ujar Dwi.

Baca Juga: YLKI: Sah saja konsumen ajukan gugatan untuk minta ganti rugi lebih ke PLN

Untuk mengetahui nilai kompensasi, setiap pelanggan terdampak bisa mengeceknya melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id 2. Klik menu 3. Klik pelanggan 4. Klik layanan online 5. Klik Info kompensasi 6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada 7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Atau, pengecekan juga bisa melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan