KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019 lalu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Ini mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017. "Besaran kompensasi yang diterima bisa dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Dwi Suryo Abdullah, Vice President Public Relations PLN, dalam siaran pers Senin (19/8). Kompensasi yan PLN berikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Dan, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).
Begini cara cek besaran kompensasi pemadaman listrik dari PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019 lalu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Ini mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017. "Besaran kompensasi yang diterima bisa dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Dwi Suryo Abdullah, Vice President Public Relations PLN, dalam siaran pers Senin (19/8). Kompensasi yan PLN berikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Dan, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).