KONTAN.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer sebagai solusi dana cepat. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting memastikan bahwa layanan pinjol yang dipilih resmi dan legal, alias terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, pinjol ilegal kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan tidak manusiawi. Tanpa izin OJK, konsumen juga tidak mendapat perlindungan hukum. Salah satu cara paling praktis untuk mengecek legalitas pinjol resmi OJK adalah melalui layanan WhatsApp.
Fitur ini disediakan OJK agar masyarakat lebih mudah terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Cara cek pinjol resmi OJK via WhatsApp Berikut langkah-langkah untuk mengecek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK:
- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK 081-157-157-157 (Kontak OJK 157 dengan tanda centang biru)
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu cari kontak OJK yang sudah tersimpan
- Ketik Menu, kemudian pilih opsi Cek Legalitas
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek (misalnya: PT XXX)
- Kirim pesan tersebut, lalu tunggu hingga sistem memproses.
Baca Juga: Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025 Setelah itu, OJK akan mengirimkan balasan mengenai status legalitas pinjol tersebut. Jika resmi, biasanya akan muncul informasi: “PT XXX berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.” Apabila Anda membutuhkan informasi lebih detail, bisa memilih menu Hubungi Petugas untuk terhubung langsung dengan customer service OJK. Selain melalui WhatsApp, OJK juga menyediakan beberapa saluran resmi untuk memastikan status legalitas pinjol, yaitu:
- Laman resmi OJK (www.ojk.go.id)
- Telepon layanan konsumen OJK 157
- Email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebelum meminjam dana, pastikan penyelenggara pinjaman online benar-benar berizin OJK.
Tonton: Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK Jangan mudah tergiur oleh tawaran bunga rendah atau proses cepat jika statusnya belum jelas. Menggunakan pinjol resmi OJK berarti Anda meminjam dari lembaga yang diawasi, tunduk pada regulasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi konsumennya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Cara Cek Pinjol Resmi OJK via WhatsApp, Cepat dan Praktis" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News