MOMSMONEY.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu syarat untuk administrasi perpajakan. Yuk, intip cara daftar NPWP online 2023, simak syarat dan langkahnya. NPWP sebenarnya berfungsi menjadi identitas Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Melansir berbagai sumber, NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, baik sebagai karyawan maupun pemiliki usaha.
- File foto KTP
- File foto Kartu Keluarga
- Bagi WNA siapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Kartu Izin Tinggal Tetap
- Silakan akses situs pendaftaran NPWP online di sini
- Tap pada tombol Daftar yang berada di bagian bawah untuk pendaftaran akun baru
- Masukan alamat email Anda, pastikan menggunakan email yang masih aktif dan sering digunakan
- Masukkan kode Captcha, kemudian klik Daftar
- Silakan buka email Anda untuk melakukan aktivasi, dengan mencari email dari Dirjen Pajak. Kemudian klik link yang ada pada email.
- Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan benar.
- Ikuti instruksi pada halaman tersebut dan lakukan aktivasi.
- Login kembali ke akun Anda dengan memasukan alamat email yang sudah Anda daftarkan dan password yang telah dibuat.
- Isi formulir sesuai kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi
- Pilih Pusat jika Anda masih lajang atau pilih Cabang jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah.
- Unggah persyaratan yang diperlukan
- Isi formulir dengan identitas Anda sebagai Wajib Pajak
- Isi formulir Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha maupun pekerja bebas.
- Isi formulir alamat sesuai KTP dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
- Isi formulir Informasi Tambahan jika Anda memiliki jumlah tanggungan.
- Isi kisaran penghasilan per bulan
- Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2MB
- Isi formulir pernyataan lalu klik Kirim Token saat status pendaftaran NPWP muncul
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
- Klik Kirim Permohonan