Begini cara daftarkan bayi PBI secara manual



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah membuka akses khusus bagi pendaftaran bayi penerima bantuan iuran (PBI) secara online. 

Selain melalui mekanisme online, pendaftaran juga tersedia secara offline (manual).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pendaftaran peserta bayi baru lahir PBI tersebut juga dapat dilakukan secara offline. 


Caranya dengan melibatkan peran Kantor Cabang setempat. Hampir sama dengan proses pendaftaran online, RS Koja bertugas menyampaikan data peserta PBI (KTP, KK, dan Buku Nikah) ke Disdukcapil untuk dilakukan perubahan data. 

Setelah itu, Disdukcapil menyerahkan data yang telah diperbarui tersebut (Kartu Keluarga dan identitas lainnya) kepada peserta.

"Selanjutnya peserta dapat membawa dokumen tersebut dan persyaratan pendaftaran lainnya ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan verifikasi," terang Fachmi, Rabu (22/6).

Apabila dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Cabang BPJS Kesehatan, maka data bayi peserta PBI tersebut akan ditambahkan di aplikasi kepesertaan dan dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan yang siap digunakan.

Fachmi bilang, penerapan mekanisme pendaftaran tersebut membuktikan Pemprov DKI Jakarta betul-betul memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya peserta PBI. 

Ke depannya, BPJS berharap fasilitas kesehatan lain baik rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter pratik Perorangan lain, dapat mengikuti jejak RSUD Koja terkait implementasi mekanisme tersebut. Hal ini demi memudahkan peserta PBI yang akan mendaftarkan bayinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan