JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memanfaatkan dana pensiun dalam pembangunan infrastruktur masih mengalami kendala. Firdaus Djaelani, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini sebenarnya ada dua opsi yang dimiliki pengelola dana pensiun untuk menginvestasikan dananya. Pertama, dengan penyertaan langsung. Dengan skema ini, ketika ada BUMN misalnya PT Waskita Karya (Persero) membangun jalan tol, asuransi atau dana pensiun bisa diajak membentuk konsorsium untuk mendanai proyek tersebut. Kedua, dengan membeli obligasi yang diterbitkan BUMN. "Tapi yang diinginkan kan investasi langsung, di situ masalahnya dana pensiun sama asuransi banyak yang tidak mengerti proyek," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (26/10).
Begini cara Dapen investasi di infrastruktur
JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memanfaatkan dana pensiun dalam pembangunan infrastruktur masih mengalami kendala. Firdaus Djaelani, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini sebenarnya ada dua opsi yang dimiliki pengelola dana pensiun untuk menginvestasikan dananya. Pertama, dengan penyertaan langsung. Dengan skema ini, ketika ada BUMN misalnya PT Waskita Karya (Persero) membangun jalan tol, asuransi atau dana pensiun bisa diajak membentuk konsorsium untuk mendanai proyek tersebut. Kedua, dengan membeli obligasi yang diterbitkan BUMN. "Tapi yang diinginkan kan investasi langsung, di situ masalahnya dana pensiun sama asuransi banyak yang tidak mengerti proyek," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (26/10).