KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri. Caranya dengan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI). Berdasarkan PENG-2/PJ/2021 hingga 9 April 2021, terdapat 108 negara/yurisdiksi partisipan yang akan mengirimkan data atas wajib pajak di negara-negara terkait secara otomatis. Sementara itu, terdapat 87 yurisdiksi tujuan pelaporan yang disampaikan pemerintah Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, mengatakan, otoritas pajak akan memanfaatkan AEoI untuk penggalian potensi, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi.
Begini cara Ditjen Pajak memburu harta wajib pajak yang ada di luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri. Caranya dengan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI). Berdasarkan PENG-2/PJ/2021 hingga 9 April 2021, terdapat 108 negara/yurisdiksi partisipan yang akan mengirimkan data atas wajib pajak di negara-negara terkait secara otomatis. Sementara itu, terdapat 87 yurisdiksi tujuan pelaporan yang disampaikan pemerintah Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, mengatakan, otoritas pajak akan memanfaatkan AEoI untuk penggalian potensi, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi.