KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini perkiraan tarif untuk ojek online (ojol) masih terus dibahas oleh pihak terkait. Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan nantinya aturan ini akan masuk dalam surat keputusan Menteri Perhubungan sebagai turunan Peraturan Menteri No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat. Aturan terssebut sendiri disebutnya sudah selesai dan sudah bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Budi mengatakan saat ini pihaknya, masih terus membahas soal tarif. Adapun pihak yang terlibat antara lain, aplikator (Gojek dan Grab), pengemudi, KPPU, dan YLKI. Meski begitu, ia masih belum mau mengatakan berapa angka pasti yang masih dibahas. "Hingga saat ini pertemuan dengan pihak aplikator dan pengemudi masih terus dilakukan, Insya Allah hari ini jam 15.00 WIB sudah bisa dilaporkan awal kepada pak Menteri," katanya kepada media di Jakarta, Selasa (19/3).
Begini cara Kementerian Perhubungan menyusun tarif ojek online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini perkiraan tarif untuk ojek online (ojol) masih terus dibahas oleh pihak terkait. Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan nantinya aturan ini akan masuk dalam surat keputusan Menteri Perhubungan sebagai turunan Peraturan Menteri No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat. Aturan terssebut sendiri disebutnya sudah selesai dan sudah bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Budi mengatakan saat ini pihaknya, masih terus membahas soal tarif. Adapun pihak yang terlibat antara lain, aplikator (Gojek dan Grab), pengemudi, KPPU, dan YLKI. Meski begitu, ia masih belum mau mengatakan berapa angka pasti yang masih dibahas. "Hingga saat ini pertemuan dengan pihak aplikator dan pengemudi masih terus dilakukan, Insya Allah hari ini jam 15.00 WIB sudah bisa dilaporkan awal kepada pak Menteri," katanya kepada media di Jakarta, Selasa (19/3).