Begini cara Kementerian Perhubungan menyusun tarif ojek online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini perkiraan tarif untuk ojek online (ojol) masih terus dibahas oleh pihak terkait. Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan nantinya aturan ini akan masuk dalam surat keputusan Menteri Perhubungan sebagai turunan Peraturan Menteri No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.

Aturan terssebut sendiri disebutnya sudah selesai dan sudah bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Budi mengatakan saat ini pihaknya, masih terus membahas soal tarif. Adapun pihak yang terlibat antara lain, aplikator (Gojek dan Grab), pengemudi, KPPU, dan YLKI. Meski begitu, ia masih belum mau mengatakan berapa angka pasti yang masih dibahas.

"Hingga saat ini pertemuan dengan pihak aplikator dan pengemudi masih terus dilakukan, Insya Allah hari ini jam 15.00 WIB sudah bisa dilaporkan awal kepada pak Menteri," katanya kepada media di Jakarta, Selasa (19/3).


Tapi ada beberapa opsi, apakah tarif ojol itu akan diberlakukan per zona tergantung daerahnya dari zona satu sampai tiga. Meski begitu, yang pasti, nantinya akan ada tarif bawah dan tarif atas.

"Karena selama ini kan adanya cuma tarif bawah saja, tapi YLKI minta harus ada tarif atas juga biar tidak merugikan konsumen," tambah Budi. Meski begitu, penetapannya juga perlu dipertimbangkan aspek ekonomi, budaya dan politik.

Apalagi saat ini menjelang Pemilu akan tidak terlalu bikin ribut. Sebagai gambaran, Budi menjelaskan, secara ilmiah akademis perhitungan dua komponen yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Sebab, sebenarnya ada biaya tidak langsung yang merupakan tanggungjawab aplikator yang tidak masuk dalam hitungan. Sementara untuk biaya langsung seperti biaya kendaraannya, makan, bensin, dan maintaince kendaraan dan sebagainya merupakan pertimbangan utama saat ini. 

"Yang pasti kami usahakan, Kamis atau Jumat pekan ini permasalahan tarid sudah bisa diselesaikan," katanya. Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan apakah nantinya sosialisasi tarif ini akan berbarengan dengan PM 12/2019 atau tidak.

Tapi yang pasti, pemerintah akan mengejar beleid ini selesai tidak akan lama lagi. Tak hanya itu, Kemenhub juga meyakinkan, masyarakat untuk tidak perlu khawatir soal tarif.

Pasalnya, pemerintah akan mengikutsertakan pihak ketiga untuk mengawasi tarif ojol. Pun jika ditemukan pelanggaran, maka sanksinya bisa diberlakukan oleh KPPU.

"Tidak usah khawatir untuk masalah tarif itu tugas kami," katanya. Yang paling penting, besaran tarif nantinya juga mempertimbangkan, bagaimana sustainable kelanjutan bisa para aplikatif.

"Dua aplikator ini jangan sampai satu jadinya ngga sehat harus monopoli. Harus jalan terus," tutup Budi. Sekadar tahu saja, perihal tarif ini merupakan kelanjutan dari PM 12/2019. Secara garis besar PM ini mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.

Sekadar tahu saja, Permenhub ini tidak hanya mengatur untuk ojol saja tapi juga ojek konvensional atawa ojek pangkalan. Untuk ojek pangkalan, Budi mengatakan, Permenhub ini lebih mengatur bagaimana meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi