KONTAN.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 9 Oktober lalu merilis Protokol Kesehatan Keluarga. Ini sebagai panduan untuk melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dalam keluarga. Juru bicara Kementerian PPPA Ratna Susianawati seperti dikutip laman Satgas Covid-19 mengatakan, instansinya menyusun Protokol Kesehatan Keluarga bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Secara umum, Protokol Kesehatan Keluarga menyebutkan, anggota keluarga harus menerapkan protokol kesehatan, misalnya, penggunaan masker. Berikut penggunaan masker yang benar mengacu Protokol Kesehatan Keluarga:
- Memakai masker sesuai standar kesehatan.
- Ganti masker setiap 4 jam atau sebelum 4 jam tetapi sudah lembab dan basah.
- Cuci masker dengan detergen dan disetrika.
- Masker sekali pakai/masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko.
- Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi, dirusak, digunting/dirobek, dibuang ke tempat sampah tertutup
- Orangtua/wali wajib mengawasi pemakaian masker pada balita.
- Anak usia di bawah 2 (dua) tahun hindari bertemu dengan orang lain, jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan nafas, seperti penutup kain/kain gendong.
- Bayi/anak berusia di bawah 2 (dua) tahun.
- Penderita masalah pernafasan.
- Orang yang kehilangan kesadaran diri.
- Penderita kelumpuhan
- Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.