Begini cara melapor ke Posko Pengaduan Pandawa



JAKARTA. Dalam kasus dugaan investasi bodong Pandawa Group, Polda Metro Jaya masih membuka cricis center bagi para korban. Dalam sehari polisi bisa mendapat laporan sekitar 1.000 hingga 2.000 nama baru.

"Sehari yang datang ratusan orang. Satu orang bisa bawa banyak nama. Ada yang downline, ada yang titipan kerabat mereka," kata Eko Priyoko salah satu petugas yang menerima aduan masyarakat di Crisis Center Pandawa Group Polda Metro Jaya.

Letak cricis center ini berada di salah satu pendopo di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Korban yang hendak mengadu disyaratkan membawa beberapa dokumen, yaitu identitas diri (KTP), bukti telah mentransfer ke Koperasi Pandawa dan surat perjanjian kerjasama (SPK).


Pantauan Kontan, beberapa korban tidak bisa menunjukkan bukti bayar (kwitansi) ataupun bukti transfer karena membayar secara tunai. Jika bukti transfer uang tidak ada, polisi enggan menerima laporan. Sebagai salah satu solusi, ada yang membawa rekening koran yang mencantumkan pernah bertransaksi dengan Pandawa.

Data korban ini belum seluruhnya masuk laporan resmi yang masuk. "Jumlah laporan polisi (LP) untuk sementara 22 LP. Berdasar LP itu saja ada sekitar 1.300 korban," kata Argo.

Kemungkinan crisis center masih akan dibuka hingga berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21). Pada saat itu, para tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proaes persidangan. Posko dibuka mulai pukul 9.00 hingga 17.00 pada hari kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia