KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut whistleblowing system (WBS). Pelanggaran yang menjadi tanggung jawab tim ini adalah terkait kesepakatan anggota AAUI untuk tidak menerapkan biaya akusisi yang berlebihan (excessive commissions) untuk perantara alias intermediary produknya. Intermediary yang dimaksud adalah pialang asuransi, agen asuransi, bank, multifinance, dealer kendaraan, atau pihak ketiga lainnya. Kesepakatan itu tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat AAUI Nomor 22/SK.AAUI/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019. Tugas tim WBS terdiri dari menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe berperan sebagai ketua tim WBS. Kemudian, anggotanya adalah orang-orang yang tidak terikat pada perusahaan-perusahaan anggota AAUI.
Begini cara melapor pelanggaran biaya akuisisi via whistleblowing system (WBS) AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut whistleblowing system (WBS). Pelanggaran yang menjadi tanggung jawab tim ini adalah terkait kesepakatan anggota AAUI untuk tidak menerapkan biaya akusisi yang berlebihan (excessive commissions) untuk perantara alias intermediary produknya. Intermediary yang dimaksud adalah pialang asuransi, agen asuransi, bank, multifinance, dealer kendaraan, atau pihak ketiga lainnya. Kesepakatan itu tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat AAUI Nomor 22/SK.AAUI/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019. Tugas tim WBS terdiri dari menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe berperan sebagai ketua tim WBS. Kemudian, anggotanya adalah orang-orang yang tidak terikat pada perusahaan-perusahaan anggota AAUI.