KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Umur tak bisa diprediksi. Kematian bisa datang kapan saja. Termasuk kehilangan anggota keluarga. Namun begitu, kehidupan harus terus berjalan. Jika seseorang telah meninggal, maka keluarga atau ahli warisnya harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, baik utang maupun aset yang ditinggalkan. Salah satu aset yang lazim ditinggalkan orang yang meninggalkan adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya. Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Begini cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Umur tak bisa diprediksi. Kematian bisa datang kapan saja. Termasuk kehilangan anggota keluarga. Namun begitu, kehidupan harus terus berjalan. Jika seseorang telah meninggal, maka keluarga atau ahli warisnya harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, baik utang maupun aset yang ditinggalkan. Salah satu aset yang lazim ditinggalkan orang yang meninggalkan adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya. Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.