KONTAN.CO.ID - Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga atau KK, dan akta kematian, saat ini sudah bisa Anda cetak sendiri. Berikut ini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan, mulai akta kelahiran hingga kartu keluarga, bisa Anda cetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Dernga begitu, kalau dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan itu.
Begini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan, mulai KK hingga akta kelahiran
KONTAN.CO.ID - Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga atau KK, dan akta kematian, saat ini sudah bisa Anda cetak sendiri. Berikut ini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan, mulai akta kelahiran hingga kartu keluarga, bisa Anda cetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Dernga begitu, kalau dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan itu.