KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berusaha memberikan stimulus perekonomian, di antaranya berupa restrukturisasi atau relaksasi kredit di tengah pandemi virus corona. Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus ini utamanya untuk rakyat kecil yang terdampak pandemi virus corona. Bagaimana cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit ini? a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Begini cara mendapat pelonggaran pembayaran kredit terpapar corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berusaha memberikan stimulus perekonomian, di antaranya berupa restrukturisasi atau relaksasi kredit di tengah pandemi virus corona. Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus ini utamanya untuk rakyat kecil yang terdampak pandemi virus corona. Bagaimana cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit ini? a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.