JAKARTA. Sistem pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap dipastikan akan diuji coba mulai 27 Juli 2016. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah menyepakati bahwa penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka paling belakang dalam pelat nomor kendaraan. "Yang dihitung itu angka pelat belakangnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6). Awi mencontohkan, jika ada pelat nomor B 2277 maka nantinya pelat nomor tersebut dikatakan ganjil. Hal itu karena yang dilihat adalah nomor paling belakangnya, yakni angka "7".
Begini cara menentukan nopol ganjil-genap
JAKARTA. Sistem pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap dipastikan akan diuji coba mulai 27 Juli 2016. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah menyepakati bahwa penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka paling belakang dalam pelat nomor kendaraan. "Yang dihitung itu angka pelat belakangnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6). Awi mencontohkan, jika ada pelat nomor B 2277 maka nantinya pelat nomor tersebut dikatakan ganjil. Hal itu karena yang dilihat adalah nomor paling belakangnya, yakni angka "7".