KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur mulai Senin (12/3). Lalu, bagaimana menentukan pelat nomor ganjil genap bagi mobil yang akan melintas? Ketika kebijakan ini pertama diterapkan di sejumlah jalan protokol 2016 lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4.
Begini cara menentukan pelat ganjil-genap kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur mulai Senin (12/3). Lalu, bagaimana menentukan pelat nomor ganjil genap bagi mobil yang akan melintas? Ketika kebijakan ini pertama diterapkan di sejumlah jalan protokol 2016 lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4.