Begini cara mengajukan kredit lewat Jamkrida



PALANGKA RAYA. Masih banyak masyarakat belum memahami cara pengajuan kredit ke perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida). Inilah curhatan Suharto, Direktur Utama PT Jamkrida untuk Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dia menjelaskan, pengajuan kredit dapat dilakukan dengan cara menyampaikan langsung ke bank atau lembaga keuangan yang telah bekerjasama dengan Jamkrida. "Bisa juga pengajuan kredit disampaikan ke Jamkrida. Tapi fungsi kami nanti membantu analisa awal dan memberi rekomendasi pada pihak bank," kata Suharto, Jumat (12/6).

Persetujuan kredit tetap ditentukan pihak bank. Jamkrida, berdasarkan undang-undang, tidak diperbolehkan menyalurkan kredit. 


Suhartono mengatakan, Jamkrida berfungsi sebagai penjamin masyarakat yang ingin mengajukan kredit kepada bank, sehingga proses persetujuannya tidak sesulit bank pada umumnya.

"Produk kredit yang kami jamin itu seperti bidang konstruksi, mikro, kredit kecil dan menengah, multi guna dan konsumtif, kontra bank garansi serta penjaminan surety bond baik kegiatan proyek daerah maupun lainnya," ucapnya.

Lembaga Keuangan yang telah bekerja sama dengan PT Jamkrida Kalteng yakni, Bank Pembangunan Daerah Kalteng (BPK), BPR Marunting Pangkalan Bun, BPR Artha Sukma Sukamara, Kalteng Ventura serta BPR Syariah Palangka Raya.

Dia menganggap wajar masyarakat belum memahami mekanisme BUMD yang dipimpinnya. Sebab, PT Jamkrida baru beroperasi pada 25 Agustus 2015.

"Walau baru setahun, kami sudah mampu memberikan dividen Rp 250 juta, dan sampai Mei 2015 masyarakat yang kami jamin dalam mengajukan kredit sudah berkisar 800 debitur," kata Suhartono.

Pencapaian BUMD PT Jamkrida ini pun mendapat respon positif dan diapresiasi Gubernur maupun Bupati/Wali Kota se-Kalteng selaku pemegang saham. (Wirawana Manurung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia