Begini cara mengajukan pelayanan administrasi perpajakan elektronik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Kuangan (Kemenkeu) menetapkan kondisi kahar akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) di dalam negeri sehingga pelayanan otoritas pajak kepada wajib pajak jadi terbatas.  

Oleh karena itu, pelayanan administrasi perpajakan (PAP) dilakukan secara elektronik. Adapun Ditjen pajak menjelaskan ada beberapa alur pelayanan administrasi perpajakan yang dapat dilakukan wajib pajak

1. WP mengajukan permohonan PAP elektronik ke Ditjen Pajak. Ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di mana WP terdaftar, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

  • WP mengisi formulir PAP dilampirkan dokumen yang disyaratkan. Seluruh dokumen dibuatkan dalam salinan digital atau softcopy.
  • Dokumen telah ditandatangani biasa, stempel elektronik digital, sesuai Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik

Baca Juga: Sri Mulyani siap menerima bantuan dari IsDB

2. Dokumen dikirim ke email resmi DJP (bisa dilihat di laman resmi DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

3. Kepala Kanwil, KPP, atau KP2KP di mana WP tersebut terdaftar meneliti kelengkapan dokumen.

  • Kalau sudah lengkap, otoritas pajak akan menerbitkan produk hukum PAP. Kemudian disampaikan melalui email kantor, pos, dan/atau jasa kurir/ ekspedisi.
  • BIla belum lengkap, kepala kantor meminta klarifikasi ke wajib pajak berupa surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan melalui email kantor, pos, dan/atau jasa kurir/ekspedisi. Dalam hal ini WP menjawab permintaan klarifikasi maksimal 15 hari kalender setelah menerima permintaan. Namun, bila WP tidak menyampaikan atau tidak memenuhi ketentuan, maka permintaan ditolak.
Baca Juga: Hore! Pajak korporasi turun mulai April ini

4.     Kepala Kanwil, KPP, atau KP2KP menerbitkan jawaban berupa:

  • Produk hukum PAP, atau Surat Pemberitahuan Penolakan
  • Dapat ditanda tangan biasa, stempel, atau elektronik
  • Disampaikan via email kantor, pos dan/atau jasa kurir/ekspedisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati