MOMSMONEY.ID - Saat memiliki rumah baru, Anda perlu melakukan pendaftaran objek pajak baru PBB P2. Simak cara mengurus PBB, daftarkan rumah baru Anda. Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat mau melakukan pendaftaran objek pajak baru PBB P2, Anda harus mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT memberikan informasi besaran utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus Anda lunasi sebagai wajib pajak. Dalam SPPT juga diinfokan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB serta tempat pembayaran.
- Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru.
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) lengkap.
- Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan.
- Surat Keterangan dari kelurahan.
- Melampirkan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
- Melampirkan KTP.
- Melampirkan salah satu bukti surat tanah dalam bentu fotocopy sertiifikat sesuai warna asli atau Akta Jual Beli (AJB).
- Melampirkan fotocopy Izin Mendirikan Bangunan atau surat keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan.
- Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan.
- Datang ke Badan Keuangan/Pendapatan dan Aset Daerah setempat.
- Datang ke Sub Bidang Pelayanan administrasi Pajak dan Retribusi Daerah, untuk membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
- Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah melakukan penelitian lapangan dan atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat.
- Jika berkas memenuhi syarat, akan di-scan dan diinput ke sistem PBB.
- SPPT akan dicetak dan akan diserahkan kepada Anda.