KONTAN.CO.ID - Surat pindah datang dibutuhkan bagi warga yang ingin pindah domisili maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan yang baru menikah. Cara membuat surat pindah datang pun cukup mudah dengan mengurusnya di daerah yang ditinggalkan oleh pemohon. Lalu, dilanjutkan dengan mengurusnya di daerah yang akan ditempati oleh pemohon.
Syarat mengurus surat pindah datang
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
- Fotokopi akta perceraian (jika ada)
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi ijazah (bila diperlukan)