KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang termasuk Wajib Pajak (WP), harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu kewajibannya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilannya kepada negara. Namun, bagi kelompok masyarakat pemegang NPWP yang tak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, maka dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP. WP tersebut, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, misalnya pendapatan WP masuk dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau WP sudah meninggal dunia.
Begini Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual dan Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang termasuk Wajib Pajak (WP), harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu kewajibannya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilannya kepada negara. Namun, bagi kelompok masyarakat pemegang NPWP yang tak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, maka dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP. WP tersebut, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, misalnya pendapatan WP masuk dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau WP sudah meninggal dunia.