KONTAN.CO.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah pada Selasa (23/3/2021) kemarin. Dalam tahap 1 ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik. Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya, penerapan Etle nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.
Cara bayar denda tilang elektronik
Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.