KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa insentif kepada guru non-ASN pendidikan formal dan non-formal pada tahun 2025. Besaran bantuan untuk guru formal untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK adalah Rp 2.100.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus. Sementara, untuk guru PAUD non-formal, berhak mendapatkan insentif Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
- Buka laman info.gtk.dikdasmen.go.id di web browser Anda
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik
- Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, klik “Login”
- Cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.
- Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik
- Pada menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi.
- Cek apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit
- Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar
- Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
- Setelah selesai memeriksa penerima bantuan insentif guru non-ASN, Anda bisa melakukan verifikasi rekening. Hal ini penting dilakukan agar bantuan bisa tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran.