Begini cara mudah cek tagihan BPJS Kesehatan milik Anda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Untuk menggunakan layanan kesehatan yang tersedia, Anda perlu membayar iuran tiap bulan yang disesuaikan dengan kelas yang Anda pilih.

Ketika terlambat membayar, tentu saja ada tagihan yang tetap perlu Anda bayar. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena cek tagihan BPJS Kesehatan bisa Anda lakukan dengan mudah, yaitu dengan memanfaatkan website, aplikasi, atau SMS.

Sebelum mengetahui bagaimana cara melakukan cek, Anda perlu mengetahui dulu berapa biaya iuran BPJS Kesehatan. Melansir website resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), Anda perlu membayar Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II.

Untuk pemilik BPJS Kesehatan kelas III, Anda perlu membayar Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi bantuan sebesar Rp 7.000 sehingga harga iuran yang perlu Anda bayar adalah Rp 35.000. Nah, berikut ini ada cara cek tagihan yang bisa Anda ikuti.

Baca Juga: Mudah dilakukan, begini 3 cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak

Aplikasi

BPJS Kesehatan memiliki aplikasi resmi yang dinamai aplikasi JKN Mobile. Nah, Anda perlu mengunduhnya dulu supaya bisa digunakan. Setelah itu, lakukan login di aplikasi tersebut menggunakan alamat email yang terdaftar.

Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi di aplikasi tersebut. Selanjutnya, pergilah ke menu Tagihan lalu arahkan aplikasi ke menu Premi. Setelah itu, total tagihan BPJS Kesehatan yang perlu Anda bayar akan tampil di layar.

Baca Juga: Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, ada 3 cara yang bisa dilakukan

Website

Cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa Anda lakukan di website resmi BPJS Kesehatan. Setelah masuk ke situs BPJS Kesehatan, Anda bisa pergi ke menu Checking kemudian masukkan beberapa data yang diminta. Setelah itu, data tagihan akan muncul di layar.

SMS

Apabila dua cara cek tagihan BPJS Kesehatan di atas terlalu sulit untuk Anda lakukan, masih ada cara lain yang bisa Anda coba, yaitu dengan memakai layanan SMS. Anda perlu mengirim SMS ke 087775500400 dengan format NIK (spasi) Nomor Induk Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News