KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beleid soal pengembalian dana kompensasi kerugian investor (DKKI) dari pihak yang menyebabkan terjadinya keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020. DKKI dapat dibentuk OJK setelah adanya ketetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan pihak tersebut telah melakukan pembayaran. Setelah itu OJK juga harus menilai dana yang dihimpun dari pengenaan PKTS feasible dengan proses paling lama 21 hari kerja. Kriteria feasible mempertimbangkan jumlah PKTS tertagih, rencana biaya operasional untuk pelaksanaan DKKI dan identifikasi awal ada atau tidak adanya investor yang dirugikan. Setelah kriteria feasible terpenuhi, maka OJK akan membentuk administrator untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan DKKI. Seperti membuat situs DKKI dan menyampaikan rencana distribusi serta dokumen pendukungnya. Situs DKKI ini nantinya akan memuat informasi kriteria investor yang berhak mengajukan klaim, periode dan tata cara pengajuan klaim dan perkembangan pendistribusian DKKI.
Begini cara OJK kembalikan disgorgement fund kepada investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beleid soal pengembalian dana kompensasi kerugian investor (DKKI) dari pihak yang menyebabkan terjadinya keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020. DKKI dapat dibentuk OJK setelah adanya ketetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan pihak tersebut telah melakukan pembayaran. Setelah itu OJK juga harus menilai dana yang dihimpun dari pengenaan PKTS feasible dengan proses paling lama 21 hari kerja. Kriteria feasible mempertimbangkan jumlah PKTS tertagih, rencana biaya operasional untuk pelaksanaan DKKI dan identifikasi awal ada atau tidak adanya investor yang dirugikan. Setelah kriteria feasible terpenuhi, maka OJK akan membentuk administrator untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan DKKI. Seperti membuat situs DKKI dan menyampaikan rencana distribusi serta dokumen pendukungnya. Situs DKKI ini nantinya akan memuat informasi kriteria investor yang berhak mengajukan klaim, periode dan tata cara pengajuan klaim dan perkembangan pendistribusian DKKI.