KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pengelolaan mitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan di PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan, bahwa mitigasi jasa tersebut bisa dilakukan dalam tiga cara. Pertama, pengalihan risiko jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Sedangkan ketiga, berupa pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek atas agunan.
Begini cara OJK mengatur mitigasi risiko terhadap bisnis PNM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pengelolaan mitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan di PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan, bahwa mitigasi jasa tersebut bisa dilakukan dalam tiga cara. Pertama, pengalihan risiko jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Sedangkan ketiga, berupa pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek atas agunan.