KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Strategi pemerintah untuk menarik pajak atas transaksi elektronik dari perusahaan digital asing sudah rampung. Menciptakan level playing field baik antara subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan yang dapat menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan digital luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan atau RUU omnibus law perpajakan.
Baca Juga: Menkeu pastikan penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap Rofyanto menegaskan isi dalam RUU omnibus law perpajakan akan menarik PPN platform digital asing yang telah memetik manfaat ekonomi dari Indonesia. Sementara itu, terkait PPh, Rofyanto bilang untuk menarik pajak platform digital asing secara langsung harus berbentuk signifikan economic presence.