KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Strategi pemerintah untuk menarik pajak atas transaksi elektronik dari perusahaan digital asing sudah rampung. Menciptakan level playing field baik antara subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan yang dapat menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan digital luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan atau RUU omnibus law perpajakan.
Begini cara pemerintah tarik pajak perusahaan digital asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Strategi pemerintah untuk menarik pajak atas transaksi elektronik dari perusahaan digital asing sudah rampung. Menciptakan level playing field baik antara subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan yang dapat menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan digital luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan atau RUU omnibus law perpajakan.