KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Railink kembali mengoperasionalkan KA Bandara mulai 1 Juli 2020 dan hanya mengembalikan tiket KA Bandara bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa kenormalan baru (new normal). Plt. Direktur Utama Railink Mukti Jauhari menjelaskan hal-hal di luar itu tidak akan berlaku pengembalian tiket. Jika penumpang tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Bandara. Adapun, tiket dapat dibatalkan dengan sejumlah prosedur. "Prosedur tersebut, yakni penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali ataureturn juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan," kata Mukti dalam siaran resmi, Selasa (30/6).
Begini cara pengembalian tiket KA Bandara jika tak penuhi ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Railink kembali mengoperasionalkan KA Bandara mulai 1 Juli 2020 dan hanya mengembalikan tiket KA Bandara bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa kenormalan baru (new normal). Plt. Direktur Utama Railink Mukti Jauhari menjelaskan hal-hal di luar itu tidak akan berlaku pengembalian tiket. Jika penumpang tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Bandara. Adapun, tiket dapat dibatalkan dengan sejumlah prosedur. "Prosedur tersebut, yakni penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali ataureturn juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan," kata Mukti dalam siaran resmi, Selasa (30/6).
TAG: