KONTAN.CO.ID - Jakarta. Begini cara registrasi kartu Telkomsel, lengkap dengan syarat yang dibutuhkan. Pengguna kartu Telkomsel harus menyiapkan KTP atau KK untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Paspor, KITAP, KITAS untuk WNA (Warga Negara Asing). Apakah Anda pengguna baru kartu Telkomsel? Atau pelanggan Telkomsel lama tetapi belum registrasi? Sekarang harus wajib registrasi! Yuk simak cara selengkapnya di sini. Tahukah Anda? Registrasi kartu prabayar harus dilakukan secara benar sesuai dengan data kependudukan, loh. Oleh karena itu dibutuhkan beberapa syarat untuk registrasi sesuai data kependudukan yang resmi dan valid.
- Perlindungan Konsumen, terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.
- Kemudahan penyediaan layanan, ini memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.