KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap setoran pajak di tahun-tahun mendatang bisa meningkat. Salah satu caranya yakni mengincar pajak atas harta kekayaan orang kaya raya. Ada dua kebijakan yang saat ini tengah pemerintah siapkan. Pertama, menggelar kembali tax amnesty jilid II. Rencananya program ini terdiri dari dua skema. Pemerintah akan memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty 2016-2017 berupa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Harta yang diperoleh para alumni tax amnesty tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Tarif yang berlaku yakni pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15%. Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembahasan RUU KUP perlu perhatikan kondisi masyarakat dan Dunia Usaha