KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila Anda ingin menurunkan kelas BPJS Kesehatan, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, bisa melakukannya secara online. Kedua, dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing. Salah satu alasan pindah kelas BPJS Kesehatan adalah saat ini Anda merasa keberatan dengan iuran yang harus ditanggung. Dengan turun kelas BPJS Kesehatan, maka keuangan masyarakat pun menjadi tidak terbebani. Namun, sebelum mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pindah kelas.
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Lewat Aplikasi Mobile JKN- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore
- Login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Lalu masukkan kata sandi dan isi Captcha
- Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data Kemudian pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.