Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Via Smartphone



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 5 Januari 2023 tercatat ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dilakukan validasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.

"Proses pengintegrasian NIK-NPWP masih terus berjalan. Saat ini sejumlah 53 juta NIK telah terintegrasi NPWP," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id , Kamis (5/1) petang.


Baca Juga: Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023

Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP agar segera melakukannya. Prosesnya juga cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan validasi secara online melalui situs pajak.go.id .

"Segera aktivasi NIK agar #KawanPajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan mengakses layanan perpajakan. Aktivasikan NIK sebagai NPWP melalui pajak.go.id," dikutip dari unggahan @ditjenpajakri, Jumat (6/1).

Baca Juga: 53 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Berikut cara lakukan validasi NIK Jadi NPWP hanya dengan menggunakan smartphone:

  1. Buka laman DJP online di pajak.go.id
  2. Login menggunakan 15 digit NPWP, dan masukan kata sandi dan kode keamanan.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu Profil.
  4. Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong.
  5. Klik validasi di bagian bawah. Jika status sudah tervalidasi, maka WP sudah dapat login menggunakan NIK.
Baca Juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, Ditjen Pajak Akan Surati Kementerian Hingga Perbankan

Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati