KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai perlunya perbaikan aturan terkait tata kelola penyelenggaraan Pemilu. Adrianus berkaca pada relatif banyaknya petugas Pemilu 2019 yang wafat atau sakit saat bertugas. Hal itu disampaikan Adrianus dalam konferensi pers "Memahami Kematian Petugas KPPS dalam Perspektif Pelayanan Publik" di Ombudsman, Jakarta, Senin (20/5). "Perlu perbaikan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu. Karena sejauh ini Undang-Undang Pemilu yang rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat, sehingga menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat juga pada beban kerja yang terlalu berat serta kaku," ujar Adrianus. Dalam perbaikan peraturan, kata Adrianus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan. Hal itu mengingat KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang paling mengetahui pelaksanaan Pemilu di lapangan.
Begini catatan Ombudsman terkait perbaikan tata kelola pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai perlunya perbaikan aturan terkait tata kelola penyelenggaraan Pemilu. Adrianus berkaca pada relatif banyaknya petugas Pemilu 2019 yang wafat atau sakit saat bertugas. Hal itu disampaikan Adrianus dalam konferensi pers "Memahami Kematian Petugas KPPS dalam Perspektif Pelayanan Publik" di Ombudsman, Jakarta, Senin (20/5). "Perlu perbaikan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu. Karena sejauh ini Undang-Undang Pemilu yang rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat, sehingga menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat juga pada beban kerja yang terlalu berat serta kaku," ujar Adrianus. Dalam perbaikan peraturan, kata Adrianus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan. Hal itu mengingat KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang paling mengetahui pelaksanaan Pemilu di lapangan.