KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) di dalam Rancangan UU Cipta Kerja (omnibus law) memantik kontroversi. Salah satu wacana yang menjadi sorotan ialah soal pengalihan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat dalam perizinan dan pengelolaan tambang. Terkait hal ini, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic (CIRUS) Budi Santoso mengatakan bahwa perizinan dan pengelolaan tambang tidak dapat seluruhnya desentralisasi ke pemerintah pusat. Kendati begitu, desentralisasi yang ada saat ini mesti dievaluasi. Baca Juga: Wacana sentralisasi perizanan tambang, semua kewenangan daerah diambil alih pusat?
Begini catatan pengamat soal wacana sentralisasi perizinan tambang di omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) di dalam Rancangan UU Cipta Kerja (omnibus law) memantik kontroversi. Salah satu wacana yang menjadi sorotan ialah soal pengalihan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat dalam perizinan dan pengelolaan tambang. Terkait hal ini, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic (CIRUS) Budi Santoso mengatakan bahwa perizinan dan pengelolaan tambang tidak dapat seluruhnya desentralisasi ke pemerintah pusat. Kendati begitu, desentralisasi yang ada saat ini mesti dievaluasi. Baca Juga: Wacana sentralisasi perizanan tambang, semua kewenangan daerah diambil alih pusat?