KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Ada dua pokok pengaturan yang perlu digarisbawahi dalam aturan tersebut. Pokok pengaturan pertama, pemegang saham pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi bank. Nah, skema konsolidasi yang dimaksudkan OJK antara lain penggabungan, peleburan atau integrasi alias akuisisi dan merger. Lalu, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan dan integrasi. Skema ini juga mencakup pembentukan bank baru milik perbankan.
Begini dampak terbitnya POJK 12/2020 bagi Bank Net Indonesia Syariah (BANK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Ada dua pokok pengaturan yang perlu digarisbawahi dalam aturan tersebut. Pokok pengaturan pertama, pemegang saham pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi bank. Nah, skema konsolidasi yang dimaksudkan OJK antara lain penggabungan, peleburan atau integrasi alias akuisisi dan merger. Lalu, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan dan integrasi. Skema ini juga mencakup pembentukan bank baru milik perbankan.