KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Ada dua pokok pengaturan yang perlu digarisbawahi dalam aturan tersebut. Pokok pengaturan pertama, pemegang saham pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi bank. Nah, skema konsolidasi yang dimaksudkan OJK antara lain penggabungan, peleburan atau integrasi alias akuisisi dan merger. Lalu, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan dan integrasi. Skema ini juga mencakup pembentukan bank baru milik perbankan.
Kedua, dalam POJK yang baru ini pengaturan modal inti minimum bank menjadi minimal Rp 3 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Pemenuhan modal inti minimum ini harus dilakukan secara bertahap yakni Rp 1 triliun di 2020 lalu naik jadi Rp 2 triliun di 2021. Baca Juga: Inilah daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK, jangan tertipu yang ilegal Bursa Efek Indonesia pun meminta penjelasan dampak dari belied baru ini bagi emiten bank. PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk (BANK) memberikan tanggapan terkait hal ini.