KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport kembali mengelak atas kewajibannya untuk membangun smelter tembaga baru sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan kesepakatan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diterimanya pada Desember 2018 lalu. Setelah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menggembar-gemborkan bahwa pembangunan smelter tembaga baru itu adalah proyek rugi dan ingin agar jadwal penyelesaiannya diundur setahun menjadi 2024, kini giliran Chief Executive Officer Freeport McMoran (FCX)Richard Adkerson yang mengungkapkan keengganan untuk membangun smelter baru. Adkerson mengungkapkan, ketimbang membangun smelter baru, pihaknya menawarkan alternatif lain. FCX yang memegang 49% saham PTFI mengajukan opsi berupa perluasan smelter tembaga yang ada saat ini, yakni PT Smelting di Gresik dan menambahkan pabrik logam mulia di dalamnya.
Begini dampaknya jika Freeport enggan membangun smelter baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport kembali mengelak atas kewajibannya untuk membangun smelter tembaga baru sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan kesepakatan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diterimanya pada Desember 2018 lalu. Setelah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menggembar-gemborkan bahwa pembangunan smelter tembaga baru itu adalah proyek rugi dan ingin agar jadwal penyelesaiannya diundur setahun menjadi 2024, kini giliran Chief Executive Officer Freeport McMoran (FCX)Richard Adkerson yang mengungkapkan keengganan untuk membangun smelter baru. Adkerson mengungkapkan, ketimbang membangun smelter baru, pihaknya menawarkan alternatif lain. FCX yang memegang 49% saham PTFI mengajukan opsi berupa perluasan smelter tembaga yang ada saat ini, yakni PT Smelting di Gresik dan menambahkan pabrik logam mulia di dalamnya.