KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka. Crazy rich asal Surabaya itu menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari kedepan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Begini Duduk Perkara yang Membuat Kejagung Menahan Crazy Rich Surabaya Budi Said
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka. Crazy rich asal Surabaya itu menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari kedepan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).