JAKARTA. Kenaikan harga beras semakin menjadi-jadi dan mengkhawatirkan masyarat. Kenaikan harga ini tidak saja menimpa Jakarta dan sekitarnya, tapi juga telah menyerempet ke daerah. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan harga beras di wilayah Jakarta dan sekitarnya per 18 Februari 2015 kemarin harga beras medium berada di kisaran Rp 10.600 per kilogram (kg) dan di tingkat nasional seharga Rp 9.838 per kg. Bahkan dalam beberapa hari terakhir harga beras di Pasar Induk Kramatjati telah menyentuh sekitar Rp 12.000 per kg. Hal itu tentu saja meresahkan masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di Jakarta, Senin (23/2) menduga, kenaikan harga beras kali ini disebabkan karena ulah para pedagang nakal yang sengaja menimbun beras atau mengoplos beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan beras merek lain. "Pemerintah akan menindak tegas mereka yang terbukti melanggar," ujar Rachmat. Beras Bulog yang sudah dikucurkan di pasar selama dua bulan yakni Desember 2014 dan Januari 2015 sebanyak 75.000 ton tidak membawa dampak apa-apa pada penurunan harga beras. Padahal beras itu dikucurkan Bulog ke pasar Induk Cipinang sebanyak 80% dan hanya 20% saja yang dijual ke masyarakat. Karena tidak membawa dampak apa-apa, Bulog akhirnya tidak lagi menjual beras ke Pasar Induk Cipinang sejak awal Februari 2015. Namun anehnya, pada awal Februari 2015 ada beras bulog sebanyak 1.800 ton masuk ke Pasar Cipinang yang dikirim orang pribadi dan bulan dari Bulog. Padahal Bulog telah mengistruksikan agar beras milik Bulog tidak boleh ditimbun tapi harus langsung dijual. Pemerintah menuding, ada pemain dibalik kenaikan harga beras saat ini di pasaran. Para mafia beras ini sengaja menimbun beras milik bulog dan sebagian dioplos dan kembali dijual dengan harga lebih tinggi. Padahal harga beras milik bulog di pasaran dipatok sebesar Rp 7.400 per kg, namun Bulog sendiri mengaku tidak menemukan beras di pasaran dengan harga itu. Dalam operasi pasar 18 Februari 2015 lalu di Kawasan Cakung, Mendag menemukan adanya indikasi dugaan permainan mafia beras. Soalnya, di sana ditemukan beras yang dioplos yakni beras bulog dicampur dengan beras non bulog dan penimbunan beras di gudang milik pedagang. Rachmat mengaku telah menegur pedagang tersebut dan memberikan perigatan. Ia mengaku bisa saja mempidanakan pedagang-pedagang yang melakukan praktik illegal tersebut.
Para mafia beras ini bisa dikenai sanksi mulai dari pencabutan izin, dihukum lima tahun penjara sampai denda sebesar Rp 50 miliar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Salah seorang pedagang beras di Pasar Induk Cipinang yang dihubungi KONTAN mengatakan permainan mafia beras ini memang sudah masif. Pedagang yang enggan namanya disebutkan ini bilang, sebenarnya Operasi Pasar (OP) yang dilakukan Bulog sudah benar. Namun beberapa oknum di pasar Induk Cipinang memanfaatkan beras Bulog dengan menjualnya lebih tinggi dari yang ditentukan. Hal itu terjadi karena selama ini Bulog hanya menyalurkan beras lewat satu pintu yakni PT Food Station Tjipinang Jaya. Ia mengusulkan agar Bulog menyalurkan beras ke setiap pedagang yang sudah memenuhi persyaratan semisal memiliki NPWP dan izin. Dengan begitu, akan terjadi persaingan sehat di antara pedagang dan harga beras tidak ditentukan segelintir orang saja. Ia mengatakan permainan harga beras sudah seperti kartel sehingga memberatkan konsumen. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia