Begini Fokus Kebijakan Pendapatan Negara Tahun Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pendapatan negara tahun 2024 akan diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, setidaknya ada lima kebijakan pendapatan negara yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

Pertama, mendorong efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Suryo bilang, dalam hal ini, pihaknya sudah menyelesaikan empat Peraturan Pemerintah (PP) dan juga beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diterbitkan.

Baca Juga: Kemenkeu Minta Arahan Banggar Soal Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Namun, masih ada sebagian lagi PMK yang terkait dengan pelaksanaan UU HPP yang masih dalam tahap proses penyusunan. 

"Karena belum semua terselesaikan. Ini yang terus menjadi catatan dan cerita kami melakukan pekerjaan di 2024," ujar Suryo dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (12/6).

Suryo mengaku, implementasi UU HPP telah memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara serta kepatuhan wajib pajak. 

Misalnya saja terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Begitu juga dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Kami ikuti efektivitasnya setelah diungkapkan, kepatuhan perpajakannya menjadi salah satu titik pengawasan kami di 2023, 2024 dan selanjutnya," katanya.

Kebijakan kedua, kata Suryo, mendorong sistem perpajakan yang selaras dengan struktur perekonomian. 

Oleh karena itu, ia akan terus berusaha meregulasi sistem perpajakan yang pas untuk beberapa sektor-sektor industri yang memang memberikan dampak kepada perekonomian dan juga kepada penerimaan negara.

Baca Juga: Ini Kata Para Pengamat Soal Target Tax Ratio 2024 Capai 10,18%

Ketiga, pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan peningkatan basis pemajakan dan juga kepatuhan wajib pajak dalam rangka meningkatkan tax ratio Indonesia.

"Ini yang betul-betul menjadi program kegiatan utama yang kami melakukan dari waktu ke waktu sampai dengan di tahun 2024 dan selanjutnya," terang Suryo.

Keempat, mendorong optimalisasi pengelolaan aset sehingga pemberian layanan dapat memberikan nilai tambah.

Kelima, mendorong inovasi layanan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi