Begini fungsi Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) menurut METI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) terus berlangsung pembahasannya. Salah satu usulan terkait beleid tersebut adalah pembentukan badan pelaksana khusus yang mengelola pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Suryadarma mengatakan, usulan mengenai semacam Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) sudah diajukan saat Rapat Dengar Pendapat (RPP) dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembentukan BPET didasari oleh adanya beberapa kewenangan di bidang energi terbarukan yang belum bisa dilaksanakan pemerintah saat ini. Misalnya, terkait penentuan atau penghitungan harga energi terbarukan dengan skema Feed in Tariff (FiT).


“Kementerian ESDM kan keluarkan regulasi. Namun, siapa yang atur seberapa besar dan lama FiT belum tampak jelas,” ungkap dia, Minggu (22/11).

Baca Juga: AESI dukung pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan dalam UU EBT

Tak hanya soal FiT, BPET juga dapat mengelola dan mengawasi pelaksanaan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET). Pada dasarnya, SPET juga baru diusulkan dalam RUU EBT kali ini.

SPET mewajibkan badan usaha di bidang penyediaan listrik yang menggunakan energi fosil untuk secara bertahap menyediakan tenaga listrik berbasis energi terbarukan hingga mencapai target tertentu.

Selain itu, BPET juga dapat difungsikan sebagai pengatur atau pengelola dana keberlanjutan energi terbarukan.

Suryadarma menambahkan, dalam usulannya, BPET bersifat independen yang dapat dibentuk melalui dua opsi. Pertama, berupa badan independen yang benar-benar baru atau badan lama yang fungsinya diperkuat atau digabungkan dengan badan lain yang serupa.

Dalam kasus ini, bisa saja BPET bisa saja terbentuk melalui peleburan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Berhubung kedua badan tersebut sama-sama berfungsi mengelola dana di lingkupnya masing-masing.

“Kalau tidak mau bentuk badan baru, bisa saja badan yang lama digabung atau dikuatkan. Pastinya, BPET ini mesti independen, lepas dari pemerintah dan institusi terkait,” tukasnya.

Selanjutnya: DPR berharap RUU EBT dapat difinalisasi di kuartal pertama 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto