KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) terus berlangsung pembahasannya. Salah satu usulan terkait beleid tersebut adalah pembentukan badan pelaksana khusus yang mengelola pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Suryadarma mengatakan, usulan mengenai semacam Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) sudah diajukan saat Rapat Dengar Pendapat (RPP) dengan DPR RI beberapa waktu lalu. Menurutnya, pembentukan BPET didasari oleh adanya beberapa kewenangan di bidang energi terbarukan yang belum bisa dilaksanakan pemerintah saat ini. Misalnya, terkait penentuan atau penghitungan harga energi terbarukan dengan skema Feed in Tariff (FiT).
Begini fungsi Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) menurut METI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) terus berlangsung pembahasannya. Salah satu usulan terkait beleid tersebut adalah pembentukan badan pelaksana khusus yang mengelola pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Suryadarma mengatakan, usulan mengenai semacam Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) sudah diajukan saat Rapat Dengar Pendapat (RPP) dengan DPR RI beberapa waktu lalu. Menurutnya, pembentukan BPET didasari oleh adanya beberapa kewenangan di bidang energi terbarukan yang belum bisa dilaksanakan pemerintah saat ini. Misalnya, terkait penentuan atau penghitungan harga energi terbarukan dengan skema Feed in Tariff (FiT).