JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan membentuk tim khusus memperbaiki lahan gambut. Untuk membentuk tim ini, Jokowi akan mengaluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Tim ini akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua kementerian ini akan memimpin tim tersebut. Menurut Menteri KLH Siti Nurbaya, badan ini akan bertanggung jawab dalam menjaga tata kelola gambut secara benar. Termasuk juga untuk mengevaluasi izin-izin penggunaan lahan gambut, serta memastikan tidak ada izin baru terkait gambut dan land clearing.
Begini gambaran tugas tim khusus lahan gambut
JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan membentuk tim khusus memperbaiki lahan gambut. Untuk membentuk tim ini, Jokowi akan mengaluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Tim ini akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua kementerian ini akan memimpin tim tersebut. Menurut Menteri KLH Siti Nurbaya, badan ini akan bertanggung jawab dalam menjaga tata kelola gambut secara benar. Termasuk juga untuk mengevaluasi izin-izin penggunaan lahan gambut, serta memastikan tidak ada izin baru terkait gambut dan land clearing.