Begini Harapan Pan Brothers (PBRX) Soal Aturan UMP Tahun 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengaku pihaknya akan melakukan perbandingan dalam merespon Pemerintah yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan di bawah 10%.

"Kita tunggu. Asosiasi akan fight agar kembali ke PP 36 tahun 2021," jawab Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswardeni singkat saat dihubungi Kontan, Selasa (29/11).

Sebagai informasi, Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%.


Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Pan Brothers Berupaya Pertahankan Bisnisnya di Tengah Ketidakpastian Sektor TPT

Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

 
PBRX Chart by TradingView

Denny Indrayana dari Forum Integrity yang membawa uji materi upah minimum ke Mahkamah Agung menuturkan dalam keterangan tertulis mengungkapkan keputusan itu memberatkan para pengusaha.

"Dalam permohonan uji materi di MA, kami juga akan menyampaikan, pengubahan kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18 Tahun 2022. Bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi itu juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan, karena makin memberatkan dunia usaha. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, dan bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .