KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyayangkan kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam pembukaan ibadah umrah tahun 1443 hijriah dalam masa pandemi virus corona (Covid-19). Berdasarkan surat edaran, terdapat kewajiban vaksin Covid-19 bagi calon jemaah umrah. Namun, vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi terbatas hanya untuk 4 vaksin yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Jhonson & Jhonson. Hal tersebut dinilai akan memberatkan bagi calon jemaah umrah Indonesia. Pasalnya Indonesia mayoritas menggunakan vaksin produksi Sinovac. "Pemerintah Indonesia harus melakukan lobi dengan suatu data yang lengkap, dengan persiapan konsep yang dirancang secara baik meyakinkan pemerintah Arab Saudi," ujar Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif kepada Kontan.co.id, Rabu (28/7).
Begini harapan penyelenggara perjalanan ibadah umrah kepada pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyayangkan kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam pembukaan ibadah umrah tahun 1443 hijriah dalam masa pandemi virus corona (Covid-19). Berdasarkan surat edaran, terdapat kewajiban vaksin Covid-19 bagi calon jemaah umrah. Namun, vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi terbatas hanya untuk 4 vaksin yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Jhonson & Jhonson. Hal tersebut dinilai akan memberatkan bagi calon jemaah umrah Indonesia. Pasalnya Indonesia mayoritas menggunakan vaksin produksi Sinovac. "Pemerintah Indonesia harus melakukan lobi dengan suatu data yang lengkap, dengan persiapan konsep yang dirancang secara baik meyakinkan pemerintah Arab Saudi," ujar Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif kepada Kontan.co.id, Rabu (28/7).