Begini Hasil Temuan Ombudsman Atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman telah melakukan konfirmasi dan penyelidikan awal terkait kasus nasabah yang ditipu oleh mantan pegawai  BTN yang viral beberapa hari di media sosial. 

Para korban tersebut kini menagih tanggung jawab kepada bank.  Sementara perbuatan penipuan dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.  

Ombusdman telah melakukan pertemuan dengan pihak BTN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian BUMn untuk meminta ketegangan terkait kasus tersebut.


"Dalam kasus ini, saya melihat bahwa produk deposito yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10% per bulan. Padahal, batas maksimum yang berlaku di BTN hanya 4,5% sampai dengan 5% per tahun," kata  Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN ini rupanya tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan, bukan orang awam yang minim literasi. 

Baca Juga: BTN Persilahkan Nasabahnya yang Tertipu Investasi Bodong Tempuh Jalur Hukum

Dengan menemukan bahwa deposito yang bermasalah dalam kasus ini bukan produk dari BTN, kata dia, maka posisi Ombudsman hanya memastikan agar jangan sampai hal ini terjadi lagi dikemudian hari, baik di BTN maupun di perbankan lainnya. 

Oleh karena itu, Ombudsman meminta BTN untuk memitigasi risiko hal ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi. Yeka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur  OJK dan LPS. 

Sementara itu,  Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat. 

Hakim menyebut bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.     

"Yang mengaku sebagai korban ini mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi ini merupakan proses yang sedang kami jalani, maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN,” kata dia. 

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melihat dari kaca mata hukum bahwa laporan kepolisian yang dibuat oleh para korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN itu melanggar prinsip "Ne Bis In Idem" atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.

Baca Juga: BTN Relokasi Kantor Cabang Cirebon, Ini Tujuannya

Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu. "Dan atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan dua orang sebagai tersangka. Kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum dua orang tadi yang notabene adalah suami istri, keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN,  menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara," jelasnya.

Dia menambahkan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN, hanya saja pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.  

"Tapi yang terjadi adalah semua data nasabah ini terkumpul kepada satu orang, lalu satu orang ini membuka rekening, setelah rekening ini diterbitkan buku rekening tidak diserahkan kepada investor tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dananya ditranfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk
TAG: