KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belakangan diterpa berbagai isu, salah satunya adalah bunga pinjaman yang di nilai tinggi. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan pertama kali industri fintech secara resmi berdiri berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 tanpa ada batasan bunga. “Harga bunga itu bebas, siapapun boleh menjual bunga yang tinggi, berapapun bunganya asal ada pembelinya,” ujar pria yang akrab disapa Kus ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).
Begini Histori Bunga Fintech P2P Lending di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belakangan diterpa berbagai isu, salah satunya adalah bunga pinjaman yang di nilai tinggi. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan pertama kali industri fintech secara resmi berdiri berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 tanpa ada batasan bunga. “Harga bunga itu bebas, siapapun boleh menjual bunga yang tinggi, berapapun bunganya asal ada pembelinya,” ujar pria yang akrab disapa Kus ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).