KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mempersilakan daerah yang masuk kategori zona hijau atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19, menggelar shalat Idul Adha, pada Jumat (31/7/2020). Namun ia menekankan, pelaksanaan shalat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Dalam rangka menjalankan shalat Idul Adha bagi daerah-daerah yang masuk kategori zona hijau maka dipersilakan melaksanakan salat Idul Adha sebagaimana lazimnya,” kata Robikin Emhas dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020). Robikin menuturkan, shalat Idul Adha bisa dilakukan di tempat-tempat yang memenuhi syarat, seperti masjid atau lapangan terbuka. Kendati demikian, ia menganjurkan agar anak-anak dan orang yang sedang sakit tetap melaksanakan shalat di rumah agar tidak mudah tertular virus corona.
Begini imbauan PBNU soal shalat Idul Adha saat pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mempersilakan daerah yang masuk kategori zona hijau atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19, menggelar shalat Idul Adha, pada Jumat (31/7/2020). Namun ia menekankan, pelaksanaan shalat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Dalam rangka menjalankan shalat Idul Adha bagi daerah-daerah yang masuk kategori zona hijau maka dipersilakan melaksanakan salat Idul Adha sebagaimana lazimnya,” kata Robikin Emhas dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020). Robikin menuturkan, shalat Idul Adha bisa dilakukan di tempat-tempat yang memenuhi syarat, seperti masjid atau lapangan terbuka. Kendati demikian, ia menganjurkan agar anak-anak dan orang yang sedang sakit tetap melaksanakan shalat di rumah agar tidak mudah tertular virus corona.