Begini jalan cerita KPK cokok suap Kemenhub



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus suap petinggi di lingkungan Kementerian. Kali ini, pejabat yang terjerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) adalah Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Kasus suap ini sehubungan dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang rentan 2016-2017. Dalam OTT kali ini, KPK menyita 33 tas penuh berisi uang baik rupah dan mata uang asing lainnya. 

"Ini belum kita pilah, belum dirinci untuk kasus mana saja. Yang bersangkutan ini lupa tas ini dari mana masih bingung," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam pernyataan pers, Kamis (24/8)


Lalu bagaimana kronologinya? 

Tim KPK mengamankan lima orang dalam OTT pada Rabu-Kamis, 23-24 Agustus di beberapa tempat di Jakarta. Ada pun kelima orang itu yakni Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (ATB), Komisaris Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK), Manajer Keuangan Adhi Guna Keruktama S, Direktur Adhi Guna Keruktama DG, dan Kepala Sub-Direktorat Pengerukan dan Reklamasi W. 

Tim KPK mengamankan ATB di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla di JL Gunung Sahari, Jakarta Pusat pukul 21.45 WIB pada Rabu (23/8). 

Pada Kamis (24/8), berturut-turut tim KPK mengamankan empat orang lainnya yaitu; S dan DG di kantor Adhi Guna Keruktama di Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tim kemudian bergerak ke Jakarta Pusat untuk mengamankan APK di kediamannya di sebuah apartemen di Kemayoran sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.

Secara bertahap kelimanya dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM.

Terdiri dari empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB. Lalu 33 tas berisi uang pecahan rupiah, US dollar, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai Rp 18,9 miliar (cash) dan dalam rekening Bank Mandiri sisa saldo Rp 1,174 miliar.

Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla sebesar Rp 20 miliar. 

Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris AGK kepada ATB, Dirjen Hubla terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto