Begini Kabar Terbaru Soal Implementasi Short Selling di BEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana implementasi mekanisme short selling masih terus digodok oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, ini merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. 

Adapun POJK 6/2024 ini mengatur tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menjelaskan saat ini, pihaknya bersama dengan OJK sedang dalam tahap pembahasan peraturan turunan yang akan diterbitkan BEI. 


"Akan diimplementasikan di kuartal IV-2024, sambil secara paralel saat ini kami sedang melakukan pendampingan anggota bursa (AB)," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (12/8). 

Baca Juga: Apa yang Salah Dengan Strategi Short Selling?

Dalam pipeline BEI, ada 19 anggota bursa yang telah menyatakan minatnya untuk mendapatkan izin short selling. Seluruhnya sedang dalam tahap persiapan. 

Iman optimistis kehadiran short selling ini dapat meningkatkan likuiditas di pasar dan menciptakan harga yang wajar serta menjadi secara bagi investor untuk memanfaatkan pasar saat kondisi bearish. 

"Jadi kamu harapkan ada penambahan transaksi sekitar 2% sampai 3% untuk short selling ini. Namun untuk perkenalan, kami akan mulai dari intraday short selling," katanya. 

Secara umum intraday short selling mirip dengan short selling pada umumnya. Namun investor wajib untuk melakukan pembelian atau menutup posisi short di akhir perdagangan.

Baca Juga: Sekuritas Pelaku Naked Short Selling Didenda Ratusan Miliar Rupiah

Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia Iding Pardi bilang akan menyediakan efek yang dipinjam untuk short selling, walaupun di tahap awal ini kebutuhan Pinjam Meminjam Efek (PME) belum ada. 

"Kami akan memberikan dukungan dari sisi pinjam meminjam efek, yang menjadi syarat utama dalam meningkatkan likuiditas," kata Iding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi