JAKARTA. Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan setempat. PPS Kelurahan Kemanggisan, Ahmad Barkah Sudrajat, mengatakan, ada dua syarat yang harus dibawa saat akan mendaftar. "Syaratnya fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Tapi harus (KTP) DKI ya karena ini pilgub," ujar Barkah kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/11). Barkah menuturkan, sejak DPS diumumkan pada 10 November 2016, sudah ada puluhan warga yang datang ke PPS Kemanggisan untuk mendaftarkan diri karena tidak tercatat dalam DPS.
Begini kalau belum terdaftar di DPS DKI
JAKARTA. Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan setempat. PPS Kelurahan Kemanggisan, Ahmad Barkah Sudrajat, mengatakan, ada dua syarat yang harus dibawa saat akan mendaftar. "Syaratnya fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Tapi harus (KTP) DKI ya karena ini pilgub," ujar Barkah kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/11). Barkah menuturkan, sejak DPS diumumkan pada 10 November 2016, sudah ada puluhan warga yang datang ke PPS Kemanggisan untuk mendaftarkan diri karena tidak tercatat dalam DPS.